yangterjadi dalam masyarakat. Karena apa jadinya bumi ini jika aturan itu tidak ada. Hukum yang berlaku mempunyai tujuan. Tujuan hukum itu dapat tercapai, jika hukum itu dapat berfungsi dalam masyarakat. Adapun fungsi dari hukum menurut Achmad Ali, adalah: 1. Fungsi hukum sebagai "a Tool of Social Control"
kini(Shamsul Amri, 2011). Kesepaduan sosial yang terbentuk dalam kepelbagaian kaum terjalin melalui kehidupan harian yang telah sebati sejak sekian lama (Solahuddin Abdul Hamid et al., 2019). Pada mulanya, kepelbagaian sosial dalam masyarakat diurus mengikut pengkategorian ras semata-mata. Namun kini, kepelbagaian turut melibatkan elemen budaya.
Contohnya seseorang akan menyesuaikan diri dengan gaya hidup, nilai-nilai, dan norma-norma yang dianut oleh kelompok orang dengan status sosial yang baru sehingga tercipta integrasi sosial. Perubahan sosial yang terjadi dalam suatu masyarakat akan mendapat respons yang berbeda dari masyarakat lain. Respon tersebut dapat berupa tentangan, tapi
Kondisitersebut adalah bagian dari dinamika dalam kelompok sosial masyarakat karena belum tentu semua masyarakat yang berasal dari Papua tertinggal dan tata bicaranya keras. Persepsi semacam ini sejatinya sebagai wujud integrasi nasional dan juga wujud diskriminasi kepada kelompok tertentu berdasarkan ras dan suku.
ContohKesadaran Hukum Dalam Masyarakat. Walaupun tidak semua orang yang taat hukum memiliki kesadaran hukum (sense of law) yang baik, namun dapat dipastikan bahwa orang yang paham hukum selalu menjunjung tinggi penegakan hukum di Indonesia. Contoh perilaku kesadaran hukum yang baik dapat dilihat dalam contoh berikut ini: Ada akte kelahiran.
. 115 350 21 225 285 171 118 255
integrasi sosial yang tercipta dalam masyarakat dapat dilihat dari