KetentuanPendukung 1) Pasal 509 Setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu dalam Masa Tenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Viewppt MANAJEMEN 101 at PPM Manajemen. PENGADAAN PENCETAKAN DAN DISTRIBUSI BUKU SAKU SAKSI PESERTA PEMILU 2019 Adit Harnanto Yusuf Rr. Nabila Sofiana R Project summary Proyek
DownloadBuku Panduan Lengkap Kpps, Pps, Ppk Pemilu 2019 mr.praktek | Selasa, 14 Mei 2019 Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019, ialah pemilu pertama dimana pada pelaksanaannya menggabungkan dua jenis pemilu yaitu pemilu Presiden dan pemilu legislatif. Sesuai tahapannya, pemilu tahun 2019 ini akan dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 mendatang
. 257 497 431 430 225 427 124 324